Thursday, March 10, 2011

PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

ewasa ini kita dengar ada sedikit hembusan angin segar bagi pemerhati kemerosotan moral anak banga di Indonesia, terutama bagi umat muslim, yaitu telah disahkanya rancangan UU Pornografi dan Pornoasksi oleh Dewan Legislatif. Setidaknya dengan lahirnya UU tersebut kita punya panduan secara nasional untuk menghadang lajunya penyebaran pornografi dan pornoaksi, terutama dari kalangan selebritis melalui media cetak ataupun ektronik. Kelahiran UU Pornografi dan Pornoaksi itu tidaklah mulus, karena dapat tantangan dari berbagai kalangan dengan bermacam dalih. Diantaranya, ketidakjelasan batasan definitif pornografi dan pornoaksi itu sendiri; kebebasan hak azazi wanita; kebebasan berekspresi bagi para seniman.
Menurut RP Borrong, kata "pornografi" berasal dari bahasa Yunani, gabungan dari kata "porneia" dan "grafe". Kata "porneia" yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau beretika (sexual immorality), yang popular disebut sebagai zinah, dan pelakunya disebut "pornoz". Sementra itu kata "grafe" berarti kitab atau tulisan. Dengan demikian,maka yang dimaksud "pornogarfi" adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Kita sering mendengar anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata yang berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya ucapan yang memakai kata-kata yang berhubungan dengan seksusalitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.

Akhir-akhir ini ada istilah dalam masyarakat kita "pornoaksi". Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyikap sedikit atau pun banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya paha. Bagi kita umat Islam ada aturan yang menegaskan "aurat laki-laki adalah antara pusar dan dua lutut, sedangkan aurat perempuan semua tubuh yang harus ditutupi dan yang boleh terlihat hanyalah muka dan kedua telapak tangannya".

Sebagian filosof, termasuk juga orang-orang yang bodoh, terkadang berpendapat bahwa kaidah ini tidak adil, suatu kezhaliman yang jelas dan merupakan pelecehan. Mengapa hak perempuan dizhalimi? Mengapa laki-laki diberi kebebasan membuka bagian-bagian tubuhnya, sementara pada perempuan diharamkan? Mengapa perempuan harus menutup seluruh tubuhnya pada musim panas maupun musim dingin, sementara laki-laki cukup meletakkan sepotong kain kecil pada sebagian tubuhnya saja? Apakah hukum Allah SWT hanya memberikan kebebasan pada laki-laki saja? Ataukah perempuan di masyarakat timur dibenci? Kaidah syari'ah ini kuno dan tidak sejalan dengan zaman kita sekarang, tidak mungkin dipraktekkan, karena keadilan merupakan tuntutan dan kesamaan menjadi kewajiban.

Sabar, jangan tergesa-gesa menghakimi! Ingatlah bahwa kaidah ini adalah kaidah Sang pencipta Yang Maha Mengetahui alam ghaib dan alam nyata, Dia Yang Maha Mengetahui tabiat setiap makhluk yang Dia ciptakan dan Dia tetapkan sifat-sifatnya, Dia yang lebih mengatahui sesuatu yang ada pada diri makhluk tersebut, yang tersembunyi maupun yang tampak, Dia yang Maha Mengetahui kondisi psikologis mereka.

Sabar, dan pelajarilah tabiat ketertarikan dan keterpikatan laki-laki dan perempuan. Setelah itu anda akan mengetahui bahwa kaidah ini adalah terbaik yang bisa menjaga kta dari kerusakan moral yang paling buruk yang bisa menghancurkan masyarakat dan menyebabkan kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Realitas yang sudah kuat dan jelas sekali dan tidak mungkin disalahkan.

Hal yang sudah diketahui di seluruh penjuru dunia, ketika seorang perempuan cantik berjalan di depan laki-laki, biasanya laki-laki akan melihat perempuan tersebut dan sebagian laki-laki ada yang melongokan kepalanya atau melototkan matanya kepada perempuan itu. Bahkan ada laki-laki yang lebih jauh lagi dengan berbalik dan mengikuti perempuan tersebut. Laki-laki tertarik pada kecantikan perempuan, tabiat yang merupakan pembawaan (fitrah) dan Allah SWT menegaskan hal tersebut dengan berfirman: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (An-Nur:30)

Sikap laki-laki tersebut akan membuat jengkel dan marah perempuan dan akan menimbulkan perasaan ia tidak senang kepada laki-laki. Perempuan akan membayangkan bahwa laki-laki tersebut telah berbuat kianat atau condong untuk berkianat. Ia melihat perempuan lain karena istrinya tidak menyenangkan matanya. Laki-laki tidak puas dengan melihat kecantikan istrinya.

Permasalahan ini dipandang sebagai fenomena yang umum sekali dan dialami banyak orang di seluruh penjuru dunia. Menurut informasi dari Thariq Kamal an-Nu'aimi, perempuan-perempuan di Barat terpaksa mengatakan kepada suaminya, "You can look, but don't touch". (Kamu boleh melihatnya tapi tidak boleh menyentuhnya). Maksudnya, kamu boleh melihat perempuan lain tetapi tidak boleh menyentuhnya. Begitulah laki-laki ketika melihat perempuan cantik, tanpa disuruh ia akan melihatnya juga pada semua yang memikat hatinya. Inilah tabiat laki-laki. Maka untuk mengantisipasi ini, Allah SWT memerintahkan pada para perempuan melalui Nabi-Nya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. al-Ahzab: 59)

Perintah ini turun untuk melindungi harkat dan martabat wanita, agar jangan sampai kehormatan mereka dilecehkan kaum laki-laki, karena memang secara tabi'at pandangan pertama laki-laki pada kecantikan dan kemolekan tubuh perempuan. Hal ini sangat berbeda ketika perempuan melihat laki-laki tampan, terkadang yang diinginkan perempuan adalah mengetahui keperiabdiaanya, bukan ketampanannya.

Dikarenakan ketertarikan pertama laki-laki adalah pada kecantikan, perempuan membayangkan bahwa kecantikan menurut pikiran laki-laki merupakan ukuran dalam menilai perempuan. Setelah perempuan mengetahui kiat ini, kita tidak perlu merasa heran bila banyak perempuan yang memberikan perhatian besar pada penampilan luar juga pada pergantian mode dan perhiasan diri. Setiap tahun diadakan pentas mode perempuan yang baru. Sementara mode pakaian laki-laki mengalami pergantian setiap lima sampai sepuluh tahun. Ini adalah ilmu kejiwaan yang sudah dipelajari dengan baik untuk mengadakan pergantian mode dunia.

Berdasarkan fenomena ini, maka berkembanglah teori di tengah masyarakat: "Laki-laki jatuh cinta pada pandangan pertama, sementara perempuan jatuh cinta setelah laki-laki bicara". Inilah salah satu hikmahnya, kenapa aturan berbusana antara laki dan perempuan dibedakan karena secara fisikologi kaum wanita mempunyai daya pikat atau daya goda yang dapat merangsang kaum laki-laki dan kalau tidak dikendalikan dapat berakibat buruk bagi kaum wanita itu sendiri. Lain halnya tatkala wanita yang melihat laki-laki. Jadi untuk mengantisifasi dampak negatif tersebut Islam mengatur tata cara berbusana bagi laki-laki dan perempuan. Dari sinilah dapat dipahami undang-undang pornografi itu sangat penting.

Islam merupakan agama yang sempurna. Persolan besar sampai yang sekecil apapun, masuk WC umpamanya, ada aturannya dalam Islam. Tidak terlupakan juga dalam persoalan berbusana ini dan bertingkah-laku. Sasaran dari ajaran Islam jelas untuk menolak segala bentuk memudaratan serta untuk mengangkat harkat dan martabat wanita. Betapa banyak media masa baik cetak maupun audio visual membeberkan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Yang penyebab utamanya adalah karena terangsang melihat wanita. Seperti kasus di Bandung di tahun 2006, seorang laki-laki berumur 40 tahun tega memperkosa anak perempuan umur 6 tahun lantaran terangsang melihat dia bergoyang kayak Inul Daratista. Haruskah korban-korban demikian itu bertambah lagi?

Jika kita berdalil dengan kebebasan bereksprei dalam bentuk seni, bukankah ajaran Islam itu juga merespon seni, tapi bukan seni yang meruntuhkan nilai-nilai dan harkat manusia. Seperti kasus Anjasmara bersama artis cantik berpose bugil dianggap sebagai nilai seni. Haruskan nilai seni menginjak-injak aturan kitab suci? Suatu persoalan yang perlu direnungkan dengan kekuatan iman seseorang. Allah SWT pernah menegaskan dalam al-Qur'an: Al-Qur'an tidak diturunkan untuk membuat kamu susah (QS. Thoha: 2).

Maka dari itu Allah SWT memerintahkan kita: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata. (al-Baqarah:208).

Karena itu, mari kita dukung keberadaan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) agar terwujud masyarakat Indonesia yang bermoral dan beradab. (Penulis adalah dosen STAIN Curup)

No comments:

Post a Comment

Blog Archive